on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Also known as: Permenhub 118/2017 · Permenhub No. 118 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 118 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017. Kebijakan ini menetapkan bahwa pemerintah menugaskan badan usaha sebagai penyelenggara prasarana dan sarana LRT Jabodebek, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana serta sarana. Penyelenggara tidak diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan dan tidak dikenakan pendapatan konsesi, kecuali jika kondisi keekonomian membaik. Pemerintah memberikan subsidi untuk menutupi kekurangan arus kas, dan pendapatan hanya dapat digunakan untuk mengembalikan pinjaman setelah dikurangi biaya operasional dan lainnya. Penyelenggara juga ditunjuk untuk mengelola Kawasan Berorientasi Transit (TOD) guna mendukung peningkatan jumlah penumpang.