For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 6/2022 · Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2023Publication Date:6 Desember 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date01 Januari 2023
Publication Date06 Desember 2022
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 173), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 310) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang sesuai dengan undang-undang tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak.
  3. Jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Tata cara penghitungan retribusi, yang didasarkan pada perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  6. Kewenangan Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.
  7. Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan perpajakan daerah dan retribusi.

Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 173), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 310).

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali dari jumlah retribusi terutang. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.