For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 6/2011 · Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:28 November 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date-
Publication Date28 November 2011
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan Kualitas Air. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Palayanan Kesehatan. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 37 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar. 17. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan. 18. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 43 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan. 19. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 44 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengamanan, Pengawasan dan Pembinaan Peternakan. 20. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Perikanan dan Jasa Pesisir. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan. 22. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan di Sektor Industri, Perdagangan, Penanaman Modal dan Koperasi. 23. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 48 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengusahaan di Bidang Minyak dan Gas Bumi. 24. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan. 25. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pajak Pengembalian dan Pengelohan Bahan Galian Golongan C. 26. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 54 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 27. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pajak Pemanfaatan Hasil-Hasil Pohon Kelapa dan Ikutannya. 28. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemberian Kartu Kepemilikan Ternak. 29. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemanfaatan Rumah Potong Hewan. 30. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Sarana Produksi dan Hasil-Hasil Produksi Pertanian. 31. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. 32. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. 33. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Lokasi Peruntukan Penggunaan Tanah. 34. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pemilikan Alat dan Mesin Bidang Kehutanan. 35. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Penimbunan Kayu. 36. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 43 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Boalemo. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. Objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, dan masa pajak. 3. Jenis-jenis retribusi daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Objek dan subjek retribusi, dasar pengenaan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak dalam waktu yang ditentukan dapat dicabut izin dan/atau ditutup penyelenggaraan usahanya. 2. Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi dalam waktu yang ditentukan dapat dicabut izin dan/atau ditutup penyelenggaraan usahanya.