For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan DInas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah

Also known as: Perwali Kota Denpasar 9/2021 · Perwali Kota Denpasar No. 9 Tahun 2021 · Perwali Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2021Publication Date:12 Maret 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerjalanan DInas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date12 Maret 2021
Publication Date12 Maret 2021
Place of EnactmentDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Peraturan Walikota ini ditetapkan untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait biaya perjalanan dinas agar dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur standar satuan biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Ruang lingkupnya mencakup mekanisme pemberian surat perintah tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), komponen biaya yang dapat dibayarkan (seperti uang harian, transportasi, penginapan, uang representasi, dan biaya menjemput jenazah), serta tata cara pembayaran melalui mekanisme uang persediaan (UP) atau pembayaran langsung (LS). Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban bagi pelaksana perjalanan dinas, serta mekanisme pengendalian internal oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang berlaku.

(-)

1. Pejabat yang memberikan SPT, menerbitkan SPPD, dan pelaksana perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian daerah akibat kesalahan, kelalaian, atau kealpaan. 2. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan tuntutan ganti kerugian daerah serta hukuman administratif dan sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.