on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan DInas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Also known as: Perwali Kota Denpasar 9/2021 · Perwali Kota Denpasar No. 9 Tahun 2021 · Perwali Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini ditetapkan untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait biaya perjalanan dinas agar dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur standar satuan biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Ruang lingkupnya mencakup mekanisme pemberian surat perintah tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), komponen biaya yang dapat dibayarkan (seperti uang harian, transportasi, penginapan, uang representasi, dan biaya menjemput jenazah), serta tata cara pembayaran melalui mekanisme uang persediaan (UP) atau pembayaran langsung (LS). Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban bagi pelaksana perjalanan dinas, serta mekanisme pengendalian internal oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang berlaku.