For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Also known as: Perwali Kota Denpasar 31/2023 · Perwali Kota Denpasar No. 31 Tahun 2023 · Perwali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2023Publication Date:7 Agustus 2023
Hukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date07 Agustus 2023
Publication Date07 Agustus 2023
Place of EnactmentDenpasar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Peraturan Walikota ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait biaya perjalanan dinas agar lebih efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan dalam negeri. Pelaksana surat perintah tugas diwajibkan melaporkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dilaksanakan. Laporan tersebut harus mencakup bukti pengeluaran yang sah, seperti tiket transportasi, boarding pass, bukti akomodasi, serta kuitansi pembayaran lainnya. Dalam kondisi tertentu di mana bukti pengeluaran transportasi tidak dapat diperoleh akibat force majeure, pelaksana perjalanan dinas dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan ketentuan besaran biaya tidak boleh melebihi batas tertinggi standar biaya transportasi yang dianggarkan.

(-)

(-)