Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi agar BKN menjadi organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi BKN, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Tugas BKN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BKN meliputi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian, penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil, penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara, penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian, pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil, penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil, penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian, pelaksanaan bantuan hukum, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian, pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN, dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya. Susunan organisasi BKN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi, Inspektorat, dan berbagai pusat.