For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Peraturan BKN 1/2024 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2024Publication Date:12 Februari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeKetentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date13 Februari 2024
Publication Date12 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 519).

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Penyesuaian ini mencakup seluruh golongan ruang dari I/a hingga IV/e, termasuk calon PNS. Penetapan penyesuaian gaji dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi, dengan kemungkinan pendelegasian wewenang kepada pejabat lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyesuaian gaji bagi PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pemberhentian sementara.

(-)

1. Pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok didasarkan atas masa kerja golongan sebelum dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penyesuaian gaji pokok berlaku ketentuan sebagai berikut: a. selama menjalani hukuman disiplin, penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada tanggal 31 Desember 2023; dan b. setelah selesai menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyesuaian gaji pokok berdasarkan gaji pokok baru sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya.