on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Peraturan BKN 1/2024 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Penyesuaian ini mencakup seluruh golongan ruang dari I/a hingga IV/e, termasuk calon PNS. Penetapan penyesuaian gaji dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi, dengan kemungkinan pendelegasian wewenang kepada pejabat lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyesuaian gaji bagi PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pemberhentian sementara.