For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019

Also known as: Peraturan BKN 6/2019 · Peraturan BKN No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:6 Mei 2019
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeKetentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date06 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Penyesuaian gaji pokok didasarkan pada masa kerja golongan PNS sampai dengan 31 Desember 2018. Keputusan penyesuaian gaji pokok ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat struktural paling rendah pejabat administrator untuk mempercepat proses penyesuaian. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian gaji pokok bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, sedang menjalani pemberhentian sementara, atau menerima uang tunggu, serta penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Gaji pokok Hakim juga disesuaikan secara mutatis mutandis dengan ketentuan penyesuaian gaji pokok PNS.

(-)

(-)