For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak

Also known as: Permenhub 63/2021 · Permenhub No. 63 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2021Publication Date:8 Juli 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 Juli 2021
Publication Date08 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1594).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengendalikan dan mengawasi pengoperasian Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak di Indonesia, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pendaftaran, sertifikasi remote pilot, dan pengoperasian sistem pesawat udara sipil kecil tanpa awak. Pengoperasian pesawat ini mencakup kegiatan non-komersial dan komersial, dengan ketentuan berat pesawat tidak lebih dari 55 lbs (25 kg). Remote Pilot harus memiliki sertifikasi dan memenuhi persyaratan kesehatan serta pengetahuan aeronautika. Pendaftaran pesawat harus dilakukan pada Direktorat Jenderal, dan pesawat harus menampilkan tanda pendaftaran. Peraturan ini juga mencakup pengecualian dari kewajiban pemenuhan standar tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa penolakan permohonan sertifikat, penangguhan, atau pencabutan sertifikat. 3. Sanksi pidana dapat dikenakan untuk pelanggaran yang melibatkan alkohol atau narkoba.