For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 163 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System)

Also known as: Permenhub 163/2015 · Permenhub No. 163 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 163 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2016Publication Date:22 Oktober 2015
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 April 2016
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengoperasian sistem pesawat udara kecil tanpa awak (small unmanned aircraft system) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan terhadap pengoperasian sistem pesawat udara kecil tanpa awak, termasuk pengaturan ketentuan pengoperasian, sertifikasi operator, dan pendaftaran. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk mengatur lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pelaksanaan peraturan ini harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

(-)

(-)