For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 Tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R.

Also known as: PP 11/1968 · PP No. 11 Tahun 1968 · PP Nomor 11 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 1968Publication Date:27 Maret 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 Tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 1968
Publication Date27 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1967 (Tentang perbaikan penghasilan pensiun bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.-G.R.)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menyesuaikan perbaikan penghasilan pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.-G.R. dengan perubahan yang telah dilakukan terhadap penghasilan pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa besarnya penghasilan penerima pensiun, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan khusus, untuk periode Januari 1968 hingga Desember 1968 ditetapkan sebesar 75% dari penghasilan tersebut.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa besarnya penghasilan penerima pensiun untuk bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968 adalah sebesar 75% dari penghasilan itu.

(-)