For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1967 tentang Perbaikan penghasilan Pensiun Bekas menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R. Kami.

Also known as: PP 19/1967 · PP No. 19 Tahun 1967 · PP Nomor 19 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1968Publication Date:28 Desember 1967
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerbaikan penghasilan Pensiun Bekas menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R. Kami.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1968
Publication Date28 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. P.P. Nomor 47 tahun 1954 (L.N. tahun 1954 Nomor 7) 2. P.P. Nomor 35 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 Nomor 89) jo. P.P. Nomor 61 tahun 1958 (L.N. tahun 1958 Nomor 147) 3. Per. Pres. Nomor 1 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 5) jo. P.P. Nomor 16 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 233), Per. Pres. Nomor 227 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 284), Per. Pres. Nomor 17 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 83) 4. Per. Pres. Nomor 46 tahun 1964 (L.N. tahun 1964 Nomor 156) 5. Per. Pres. Nomor 12 tahun 1965 (L.N. tahun 1965 Nomor 69) 6. P.P. Nomor 38 tahun 1965 (L.N. tahun 1965 Nomor 10) 7. P.P. Nomor 20 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 41) 8. P.P. Nomor 3 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 5)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan besarnya tunjangan pensiun bagi bekas Menteri Negara, Ketua/Wakil Ketua, dan Anggota D.P.R.-G.R., serta janda dan anak yatim/piatunya. Kebijakan ini didasarkan pada perbaikan penghasilan pensiun bekas pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967. Peraturan ini menetapkan kenaikan pensiun-pokok berdasarkan periode gaji yang berlaku sebelumnya, dengan persentase kenaikan yang bervariasi dari 150% hingga 850% tergantung pada periode gaji yang menjadi dasar penetapan pensiun. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan pangan, dan tunjangan khusus untuk memastikan bahwa jumlah pensiun-pokok tidak kurang dari Rp 500,-. Pelaksanaan kenaikan penghasilan pensiun ini dilakukan oleh Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa besarnya penghasilan penerima pensiun untuk bulan-bulan Januari, Pebruari, dan Maret 1968, berjumlah 75% dari penghasilan itu.

(-)