on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Also known as: UU 23/2011 · UU No. 23 Tahun 2011 · UU Nomor 23 Tahun 2011
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, yang merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Zakat diatur sebagai pranata keagamaan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dibentuk sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, dengan tugas mengelola zakat secara nasional. Masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan izin dari Menteri. Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam, dan dapat didayagunakan untuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. Selain zakat, BAZNAS dan LAZ juga dapat mengelola infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.