For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: UU 23/2011 · UU No. 23 Tahun 2011 · UU Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 November 2011Publication Date:25 November 2011
Hukum PidanaPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 November 2011
Publication Date25 November 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885)

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, yang merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Zakat diatur sebagai pranata keagamaan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dibentuk sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, dengan tugas mengelola zakat secara nasional. Masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan izin dari Menteri. Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam, dan dapat didayagunakan untuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. Selain zakat, BAZNAS dan LAZ juga dapat mengelola infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

1. Badan Amil Zakat Nasional yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS berdasarkan Undang-Undang ini sampai terbentuknya BAZNAS yang baru sesuai dengan Undang-Undang ini. 2. Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah kabupaten/kota yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Undang-Undang ini. 3. LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini. 4. LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau c. pencabutan izin.