on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Also known as: UU 38/1999 · UU No. 38 Tahun 1999 · UU Nomor 38 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial melalui pengelolaan zakat yang efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan memiliki potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur pembentukan badan amil zakat oleh pemerintah di berbagai tingkatan (nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Lembaga amil zakat yang dibentuk masyarakat juga diatur dan dilindungi oleh pemerintah. Pengumpulan zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah, dengan jenis harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, jasa, dan rikaz. Muzakki (wajib zakat) melakukan penghitungan sendiri, namun dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak.
Pendayagunaan zakat diprioritaskan untuk mustahiq (penerima zakat) sesuai ketentuan agama dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif. Pengawasan dilakukan oleh unsur pengawas di badan amil zakat, dan masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengawasan. Badan amil zakat wajib memberikan laporan tahunan kepada DPR/DPRD sesuai tingkatannya.