For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: UU 38/1999 · UU No. 38 Tahun 1999 · UU Nomor 38 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 1999Publication Date:23 September 1999
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 1999
Publication Date23 September 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial melalui pengelolaan zakat yang efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan memiliki potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur pembentukan badan amil zakat oleh pemerintah di berbagai tingkatan (nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Lembaga amil zakat yang dibentuk masyarakat juga diatur dan dilindungi oleh pemerintah. Pengumpulan zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah, dengan jenis harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, jasa, dan rikaz. Muzakki (wajib zakat) melakukan penghitungan sendiri, namun dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak.

Pendayagunaan zakat diprioritaskan untuk mustahiq (penerima zakat) sesuai ketentuan agama dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif. Pengawasan dilakukan oleh unsur pengawas di badan amil zakat, dan masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengawasan. Badan amil zakat wajib memberikan laporan tahunan kepada DPR/DPRD sesuai tingkatannya.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. 2. Selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 2. Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.