Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemakaian kekayaan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Tata cara dan persyaratan pemakaian kekayaan daerah, termasuk perizinan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, perjanjian kontrak atau sewa, serta larangan memindahtangankan pemakaian tanpa izin.
- Objek retribusi meliputi pemakaian tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan fasilitas Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Penggolongan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis dan lamanya waktu pemakaian kekayaan daerah.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas, volume, jenis, dan jangka waktu pemakaian.
- Tata cara dan wilayah pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan penyetoran ke Kas Daerah.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
- Ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang retribusi.