For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 4/2011 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:10 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date-
Publication Date10 Maret 2011
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemakaian kekayaan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Tata cara dan persyaratan pemakaian kekayaan daerah, termasuk perizinan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, perjanjian kontrak atau sewa, serta larangan memindahtangankan pemakaian tanpa izin.
  2. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan fasilitas Pemakaian Kekayaan Daerah.
  4. Penggolongan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis dan lamanya waktu pemakaian kekayaan daerah.
  6. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas, volume, jenis, dan jangka waktu pemakaian.
  8. Tata cara dan wilayah pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan penyetoran ke Kas Daerah.
  9. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran.
  11. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
  12. Ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.