For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 05/2021 · Perda Kabupaten Tapin No. 05 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2021Publication Date:4 Maret 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date04 Maret 2021
Publication Date04 Maret 2021
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2011 Nomor 04), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2017 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin ini bertujuan untuk mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2017. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan tarif retribusi yang ditetapkan berdasarkan luas, volume, jenis, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi yang baru mencakup berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti pemakaian tanah dan bangunan (termasuk berbagai fasilitas olahraga dan gedung), pemakaian mat laboratorium, serta pemakaian kendaraan bermotor dan alat berat. Tarif yang ditetapkan bervariasi tergantung pada jenis kegiatan (umum, dinas/instansi, acara olahraga), jangka waktu pemakaian, dan kategori pengguna.

(-)

(-)