Peraturan Daerah Kabupaten Tapin ini bertujuan untuk mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2017. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan tarif retribusi yang ditetapkan berdasarkan luas, volume, jenis, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi yang baru mencakup berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti pemakaian tanah dan bangunan (termasuk berbagai fasilitas olahraga dan gedung), pemakaian mat laboratorium, serta pemakaian kendaraan bermotor dan alat berat. Tarif yang ditetapkan bervariasi tergantung pada jenis kegiatan (umum, dinas/instansi, acara olahraga), jangka waktu pemakaian, dan kategori pengguna.