For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua

Also known as: PP 54/2004 · PP No. 54 Tahun 2004 · PP Nomor 54 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2004Publication Date:23 Desember 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMajelis Rakyat Papua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Desember 2004
Publication Date23 Desember 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan dan penggantian anggota MRP, pedoman tata tertib, serta kedudukan keuangan MRP. MRP dibentuk sebagai representasi kultural orang asli Papua dengan wewenang tertentu dalam perlindungan hak-hak orang asli Papua, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Anggota MRP terdiri dari wakil adat, wakil agama, dan wakil perempuan, dengan jumlah tidak lebih dari 3/4 jumlah anggota DPRP. Pemilihan anggota MRP dilakukan melalui panitia pemilihan di tingkat distrik, kabupaten/kota, dan provinsi. MRP memiliki tugas memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan daerah yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta menyampaikan aspirasi masyarakat adat, agama, dan perempuan.

(-)

  • 1. Anggota MRP yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota MRP.