For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan

Also known as: PP 28/2004 · PP No. 28 Tahun 2004 · PP Nomor 28 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2004Publication Date:5 Oktober 2004
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKeamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2004
Publication Date05 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kesehatan. Peraturan ini menetapkan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan yang harus dipenuhi dalam seluruh mata rantai pangan, mulai dari produksi, penyimpanan, pengangkutan, hingga peredaran pangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan sanitasi, penggunaan bahan tambahan pangan yang diizinkan, serta pengawasan terhadap pangan produk rekayasa genetika dan iradiasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemasan pangan, jaminan mutu pangan, dan sertifikasi mutu pangan. Setiap orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran pangan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dihasilkan dan diedarkan. Pemerintah melalui instansi terkait berwenang menetapkan standar dan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan mengenai keamanan, mutu dan gizi pangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, larangan mengedarkan, pemusnahan pangan, penghentian produksi, denda hingga Rp. 50.000.000,00, dan pencabutan izin.