Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kesehatan. Peraturan ini menetapkan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan yang harus dipenuhi dalam seluruh mata rantai pangan, mulai dari produksi, penyimpanan, pengangkutan, hingga peredaran pangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan sanitasi, penggunaan bahan tambahan pangan yang diizinkan, serta pengawasan terhadap pangan produk rekayasa genetika dan iradiasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemasan pangan, jaminan mutu pangan, dan sertifikasi mutu pangan. Setiap orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran pangan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dihasilkan dan diedarkan. Pemerintah melalui instansi terkait berwenang menetapkan standar dan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.