Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat sebagai pemekaran dari Propinsi Irian Jaya, serta membentuk Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan beban tugas pemerintahan di wilayah tersebut. Dengan pembentukan ini, diharapkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat tercapai, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Undang-Undang ini juga menetapkan batas wilayah dan ibukota dari masing-masing daerah yang baru dibentuk, serta mengatur kewenangan daerah otonom dan pembentukan perangkat pemerintahan daerah.