For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong

Also known as: UU 5/2000 · UU No. 5 Tahun 2000 · UU Nomor 5 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2000Publication Date:7 Juni 2000
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 2000
Publication Date07 Juni 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894)

Undang-Undang ini mengubah ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Perubahan ini berkaitan dengan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di propinsi dan kabupaten/kota yang baru dibentuk tersebut. Pengisian keanggotaan DPRD untuk pertama kali dilakukan melalui penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dan pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Anggota DPRD Propinsi Irian Jaya Timur dan Kabupaten Sorong yang mewakili wilayah yang masuk dalam propinsi dan kota baru secara otomatis menjadi anggota DPRD propinsi dan kota yang baru dibentuk. Kekurangan jumlah anggota DPRD akan diisi berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah.

(-)

(-)