For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal

Also known as: Permenhub 39/2017 · Permenhub No. 39 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2017Publication Date:10 Mei 2017
Kewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePendaftaran dan Kebangsaan Kapal
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 Mei 2017
Publication Date10 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pendaftaran dan kebangsaan kapal di Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan penerbitan akta atau dokumen pendaftaran kebangsaan kapal guna meningkatkan investasi di bidang perkapalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk penetapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal serta Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pendaftaran hak milik, pembebanan hipotek, dan pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum yang ingin mendaftarkan kapal, seperti kepemilikan saham mayoritas oleh Warga Negara Indonesia.

1. Pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang kesyahbandaran dan/atau kelaiklautan kapal dapat menjabat sebagai Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pejabat Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. 2. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal, wajib mengikuti pembekalan pendaftaran dan kebangsaan kapal.

(-)