on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal
Also known as: Permenhub 13/2012 · Permenhub No. 13 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal di Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 dan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, yang diberikan sebagai bukti kebangsaan kapal. Surat ini diberikan dalam bentuk Surat Laut, Pas Besar, atau Pas Kecil, tergantung pada ukuran kapal.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang identitas kapal, yang ditunjukkan dengan mengibarkan bendera Indonesia, mencantumkan nama kapal dan tempat kapal didaftar, serta tanda panggilan (call sign) stasiun radio kapal.