For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 5/2007 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Publication Date:16 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date-
Publication Date16 Juli 2007
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2002 Nomor 2 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2007 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta. Perubahan ini meliputi penghapusan retribusi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas, penyesuaian jenis dan besaran tarif retribusi, serta penyesuaian terhadap perkembangan dinamika masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Perubahan-perubahan tersebut mencakup: 1. Perubahan Pasal 1 mengenai definisi. 2. Perubahan Pasal 2 mengenai jenis retribusi dan objek retribusi perizinan sarana kesehatan swasta. 3. Perubahan Pasal 3 mengenai penggolongan retribusi. 4. Perubahan Pasal 4 mengenai tingkat penggunaan jasa pelayanan dan perizinan. 5. Perubahan Pasal 5 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi. 6. Perubahan Bab VI mengenai jenis-jenis pelayanan kesehatan dan tindakan medik. 7. Perubahan Pasal 6 mengenai jenis-jenis pelayanan kesehatan. 8. Penghapusan Pasal 7 dan Pasal 8. 9. Perubahan Pasal 9 mengenai jenis jasa tindakan medik umum di Puskesmas. 10. Perubahan Pasal 10 mengenai jenis jasa tindakan medik gigi di Puskesmas. 11. Perubahan Pasal 11 mengenai retribusi jasa pelayanan tindakan persalinan di Puskesmas. 12. Penambahan Pasal 11A mengenai pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas (kecuali keuring dan ambulans). 13. Perubahan Pasal 12 mengenai pungutan untuk pelayanan pemeriksaan (keuring). 14. Perubahan Pasal 15 mengenai besaran retribusi perizinan. 15. Perubahan Pasal 16 mengenai penyetoran hasil penerimaan retribusi ke Kas Daerah. 16. Penambahan Pasal 16A mengenai pengguna jasa Puskesmas bagi peserta JPKM dan asuransi kesehatan lainnya. 17. Penambahan Pasal 16B mengenai dana operasional, dana proteksi, dan jasa pelayanan di Puskesmas. 18. Penghapusan Bab IX dan Pasal 17. 19. Penambahan Pasal 19A mengenai pengaturan teknis pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di luar Kabupaten Bekasi.

(-)