For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 13/2002 · Perda Kabupaten Bekasi No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2002Publication Date:30 November 2002
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date11 Desember 2002
Publication Date30 November 2002
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 1996 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Sore, dan Laboratorium Kesehatan Daerah, serta pemberian izin terhadap penyelenggaraan sarana kesehatan swasta (daftar lengkap sarana kesehatan swasta yang memerlukan izin tercantum dalam peraturan). 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi yang menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan pemerintah dan orang pribadi atau badan yang memperoleh izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta. 3. **Jenis Retribusi**: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum, sedangkan retribusi izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. 4. **Tarif Retribusi**: Struktur dan besaran tarif retribusi diatur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan jenis sarana kesehatan swasta yang diberikan izin. Rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan dan perizinan tercantum dalam peraturan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 1996 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah akan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribisi yang terutang.