For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 73 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 73 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak

Also known as: Permendikbudriset 73/2024 · Permendikbudriset No. 73 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 73 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:18 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date18 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

Peraturan Menteri ini dikeluarkan untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah, khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan membentuk Balai Guru Penggerak (BGP) di wilayah tersebut. Pembentukan BGP ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan organisasi dan tata kerja diperlukan karena peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2022) dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan Pasal 11 yang menambahkan BGP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke dalam daftar BGP Tipe A. Selain itu, Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 diubah sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mengatur nomenklatur, lokasi, dan struktur organisasi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) dan Balai Guru Penggerak (BGP) di berbagai provinsi di Indonesia.

(-)

(-)