For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

Also known as: Permendikdasmen 5/2025 · Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 April 2025Publication Date:24 April 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
LocationKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Effective Date25 April 2025
Publication Date24 April 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 373). 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 73 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 720).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengembangan dan pemberdayaan guru serta tenaga kependidikan, yang didukung oleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Klasifikasi UPT Bidang GTK: UPT Bidang GTK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, serta dikoordinasikan secara administratif oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional oleh direktur terkait. Klasifikasi UPT meliputi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Tugas dan Fungsi UPT Bidang GTK: Tugas utama UPT adalah melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Fungsi yang dijalankan meliputi pemetaan kompetensi, pengembangan model peningkatan kompetensi, pengembangan media pembelajaran, pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan kompetensi, supervisi, pemantauan dan evaluasi, kemitraan, serta urusan administrasi.
  3. Susunan Organisasi: Susunan organisasi berbeda untuk setiap klasifikasi UPT. Balai Besar GTK terdiri dari Bagian Umum serta jabatan fungsional dan pelaksana. Balai GTK terdiri dari Subbagian Umum serta jabatan fungsional dan pelaksana. Kantor GTK hanya terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana.
  4. Jabatan Fungsional dan Pelaksana: Jabatan-jabatan ini ditetapkan sesuai kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Jabatan fungsional memberikan pelayanan fungsional sesuai keahlian, sementara jabatan pelaksana melaksanakan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  5. Tata Kerja: UPT Bidang GTK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk unit utama di Kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi lainnya. UPT harus menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan program kegiatan berdasarkan rencana strategis.

1. Unit organisasi yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 373) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 73 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 720), harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)