For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Also known as: PERPRES 93/2021 · PERPRES No. 93 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2021Publication Date:6 Oktober 2021
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2021
Publication Date06 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Pemerintah menugaskan konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melaksanakan proyek ini. Konsorsium ini dapat membentuk perusahaan patungan untuk tujuan tersebut. Peraturan ini juga membentuk Komite Kereta Cepat yang bertugas mengatasi kenaikan biaya proyek dan menetapkan dukungan pemerintah yang diperlukan. Pendanaan proyek dapat berasal dari obligasi, pinjaman, atau pendanaan lain sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penyertaan modal negara dan penjaminan kewajiban. Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas penetapan konsorsium sebagai penyelenggara dan pemberian perizinan. Pemerintah pusat dan daerah dapat menyediakan lahan untuk proyek ini.

(-)

(-)