on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Also known as: PERPRES 107/2015 · PERPRES No. 107 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung guna meningkatkan pelayanan transportasi dan mendukung pembangunan di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial
Pemerintah menugaskan konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk melaksanakan proyek ini. Konsorsium ini terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII, yang dapat membentuk perusahaan patungan. Proyek ini mencakup pembangunan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung. Konsorsium dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dan harus memaksimalkan kandungan lokal dalam pengadaan barang dan jasa. Pendanaan proyek tidak menggunakan dana APBN dan tidak mendapatkan jaminan pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan perizinan dan fasilitas perpajakan. Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan proyek ini.