For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 108 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Also known as: Keppres 108/2003 · Keppres No. 108 Tahun 2003 · Keppres Nomor 108 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2003Publication Date:31 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dengan perubahan dan perkembangan nasional dan internasional. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas organisasi dan kesiapan sumber daya manusia, serta memastikan penyelenggaraan hubungan luar negeri yang lebih terfokus, selektif, komprehensif, terkoordinasi, efisien, dan efektif.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara Perwakilan Diplomatik dan Konsuler, termasuk pembentukan dan penataan struktur organisasi baru. Perwakilan Diplomatik meliputi Kedutaan Besar dan Perutusan Tetap, sementara Perwakilan Konsuler meliputi Konsulat Jenderal dan Konsulat. Keputusan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pejabat, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Duta Besar, Konsul Jenderal, dan Konsul oleh Presiden. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan keuangan dan perlengkapan, serta tata kerja dan pengawasan internal untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Perwakilan.

1. Masa peralihan dan penyesuaian organisasi perwakilan berdasarkan Keputusan Presiden ini, diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini. 2. Organisasi Perwakilan Republik Indonesia yang ada pada saat ini yang diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sampai terbentuknya organisasi baru sesuai dengan Keputusan Presiden ini.

(-)