on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Also known as: Keppres 108/2003 · Keppres No. 108 Tahun 2003 · Keppres Nomor 108 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dengan perubahan dan perkembangan nasional dan internasional. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas organisasi dan kesiapan sumber daya manusia, serta memastikan penyelenggaraan hubungan luar negeri yang lebih terfokus, selektif, komprehensif, terkoordinasi, efisien, dan efektif.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara Perwakilan Diplomatik dan Konsuler, termasuk pembentukan dan penataan struktur organisasi baru. Perwakilan Diplomatik meliputi Kedutaan Besar dan Perutusan Tetap, sementara Perwakilan Konsuler meliputi Konsulat Jenderal dan Konsulat. Keputusan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pejabat, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Duta Besar, Konsul Jenderal, dan Konsul oleh Presiden. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan keuangan dan perlengkapan, serta tata kerja dan pengawasan internal untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Perwakilan.