For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Also known as: Keppres 51/1976 · Keppres No. 51 Tahun 1976 · Keppres Nomor 51 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 1976Publication Date:15 Desember 1976
Pembentukan Lembaga Negara

(-)

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri guna meningkatkan hubungan internasional. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis perwakilan, yaitu Perwakilan Diplomatik dan Konsuler, serta tugas dan fungsi masing-masing. Perwakilan Diplomatik meliputi Kedutaan Besar dan Perutusan Tetap, sedangkan Perwakilan Konsuler meliputi Konsulat Jenderal dan Konsulat. Tugas utama Perwakilan Diplomatik adalah mewakili Indonesia dalam hubungan diplomatik dan melindungi kepentingan nasional, sementara Perwakilan Konsuler fokus pada hubungan konsuler di bidang ekonomi, perdagangan, dan kebudayaan. Struktur organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat diatur secara rinci, dengan tanggung jawab utama berada pada Menteri Luar Negeri. Pengelolaan keuangan dan perlengkapan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, dan pengawasan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri.

1. Peralihan dari susunan organisasi Perwakilan lama ke dalam susunan organisasi Perwakilan menurut Keputusan Presiden ini diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1977.

(-)