For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Also known as: Permenkominfo 7/PER/M.KOMINFO/2/2006 · Permenkominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/2/2006

Status:
Inactive
Effective Date:8 Februari 2006Publication Date:8 Februari 2006
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakangnya adalah penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan tersebut. Tujuannya adalah untuk menetapkan ketentuan yang jelas mengenai penggunaan pita frekuensi ini. Ketentuan substansial mencakup: 1. Alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000. 2. Penetapan spektrum frekuensi radio melalui mekanisme pelelangan. 3. Tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio berupa biaya nilai awal (up front fee) dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio. 4. Kewajiban-kewajiban bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda FDD, termasuk pembayaran BHP Telekomunikasi, kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO), penyerahan jaminan pelaksanaan (performance bond), membuka kemampuan jelajah (roaming), penggunaan industri dalam negeri, pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia, penelitian dan pengembangan (Research & Development) dan inovasi, memenuhi ketentuan minimal penggelaran/pembangunan jaringan, dan pendaftaran stasiun radio. 5. Ketentuan mengenai pembayaran biaya nilai awal (up-front fee) dan BHP Pita Frekuensi Radio. 6. Kewajiban melakukan pemisahan akuntansi (Accounting Separation) untuk setiap kewajiban yang menyangkut prosentase tertentu dari pendapatan atau pengeluaran.

1. Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebelum dikeluarkannya peraturan ini wajib melakukan penyesuaian izin penyelenggaraannya. 2. Penyesuaian izin penyelenggaraan dilaksanakan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak ditetapkannya peraturan ini.

Izin penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio dapat dicabut apabila: a. atas permintaan sendiri; b. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio; c. mengalihkan izin pita frekuensi radio tanpa persetujuan Menteri; d. melanggar ketentuan dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi; atau e. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).