Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakangnya adalah penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan tersebut. Tujuannya adalah untuk menetapkan ketentuan yang jelas mengenai penggunaan pita frekuensi ini.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000.
2. Penetapan spektrum frekuensi radio melalui mekanisme pelelangan.
3. Tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio berupa biaya nilai awal (up front fee) dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.
4. Kewajiban-kewajiban bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda FDD, termasuk pembayaran BHP Telekomunikasi, kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO), penyerahan jaminan pelaksanaan (performance bond), membuka kemampuan jelajah (roaming), penggunaan industri dalam negeri, pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia, penelitian dan pengembangan (Research & Development) dan inovasi, memenuhi ketentuan minimal penggelaran/pembangunan jaringan, dan pendaftaran stasiun radio.
5. Ketentuan mengenai pembayaran biaya nilai awal (up-front fee) dan BHP Pita Frekuensi Radio.
6. Kewajiban melakukan pemisahan akuntansi (Accounting Separation) untuk setiap kewajiban yang menyangkut prosentase tertentu dari pendapatan atau pengeluaran.