For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Also known as: Permenkominfo 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 · Permenkominfo No. 43/PER/M.KOMINFO/12/2006

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2006Publication Date:18 Desember 2006
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date18 Desember 2006
Publication Date18 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 19 dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006. Perubahan tersebut mencakup kewajiban bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler yang beroperasi pada pita frekuensi radio 1,9 GHz setelah 31 Desember 2007, yang disamakan dengan kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Penyelenggara telekomunikasi pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda TDD IMT-2000 dikenakan kewajiban yang sama dengan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2), kecuali kewajiban dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf h. Biaya nilai awal dan BHP pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi Moda TDD dikenakan sebesar 1½ dari biaya yang dikenakan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda FDD. Penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 2,1 GHz masih dapat beroperasi sampai dengan 31 Desember 2007. Jika mereka menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD sebelum atau sesudah tanggal tersebut, mereka wajib mengajukan permohonan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan izin penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri.

(-)

(-)