on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda)
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 4/2021 · Perda Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi struktur permodalan, biaya operasional perusahaan, meningkatkan kinerja, dan memperluas cakupan usaha BPR Artha Sukma, dengan harapan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah. Perubahan ini diperlukan karena terdapat perbedaan nilai bangunan yang diserahkan sebagai penyertaan modal setelah dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 3, 4, dan 5 dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018. Pasal 3 diubah untuk merinci penyertaan modal yang telah dilakukan hingga tahun 2021. Pasal 4 diubah untuk mengatur penambahan penyertaan modal dasar berupa tanah, bangunan, dan uang, serta rincian pemenuhan penyertaan modal berupa uang dari tahun 2022 hingga 2026. Pasal 5 diubah untuk menyesuaikan jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) setelah penambahan modal dasar.