Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, serta sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan, efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, saling menguntungkan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PD BPR Artha Sukma Sejahtera sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang dilakukan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2010 hingga 2018. Selanjutnya, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal dasar kepada PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) berupa tanah dan bangunan sebesar Rp.2.562.064.297 (dua milyar lima ratus enam puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan penambahan penyertaan modal dasar berupa uang sebesar Rp.30.000.935.703 (tiga puluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga rupiah) yang akan dipenuhi secara bertahap dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2026. Total penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp 32.563.000.000 (tiga puluh dua milyar lima ratus enam puluh tiga juta rupiah). Dengan penambahan ini, jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp.47.563.000.000 (empat puluh tujuh milyar lima ratus enam puluh tiga juta rupiah).
Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah yang dikelola oleh PT. BPR Artha Sukma (Perseroda), dengan dibantu oleh Dewan Komisaris. Pencairan penyertaan modal akan dievaluasi oleh Tim Investasi Daerah setiap tahun.