Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan SLB. Standar ini mencakup standar koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Selain itu, juga mencakup komponen pendukung seperti inovasi dan kreativitas perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat. Standar koleksi meliputi jenis dan jumlah koleksi yang harus disediakan, pengembangan koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan, cacah ulang, penyiangan, dan pelestarian koleksi. Standar sarana dan prasarana mencakup persyaratan gedung atau ruang perpustakaan, perabot, dan peralatan, termasuk peralatan TIK dan peralatan khusus untuk pemustaka. Standar pelayanan meliputi jenis pelayanan yang harus diselenggarakan, waktu pelayanan, promosi perpustakaan, dan pembudayaan kegemaran membaca. Standar tenaga perpustakaan mengatur kualifikasi dan kompetensi kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan. Standar penyelenggaraan perpustakaan mencakup aspek legal pendirian perpustakaan, Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), visi, misi, tugas pokok, kebijakan, prosedur, dan organisasi perpustakaan. Standar pengelolaan perpustakaan mencakup perencanaan, anggaran, implementasi TIK, pengawasan, dan kerja sama perpustakaan. Inovasi dan kreativitas perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat menjadi komponen pendukung dalam penyelenggaraan perpustakaan SLB.