on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
Also known as: Peraturan Perpusnas 11/2021 · Peraturan Perpusnas No. 11 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Sekolah Luar Biasa (SLB). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Standar Nasional Perpustakaan SLB meliputi:
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola Perpustakaan SLB wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan SLB. Perpustakaan SLB terdiri atas Perpustakaan sekolah dasar luar biasa, Perpustakaan sekolah menengah pertama luar biasa, dan Perpustakaan sekolah menengah atas luar biasa.
Perpustakaan SLB harus memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul, dengan komposisi tertentu untuk buku panduan pendidik, buku teks pelajaran, buku pengayaan, buku referensi, dan koleksi khusus SLB. Penambahan koleksi dilakukan setiap tahun dengan persentase tertentu tergantung jumlah koleksi yang sudah ada. Perpustakaan juga wajib melakukan cacah ulang dan penyiangan koleksi secara terencana.
Sarana dan prasarana Perpustakaan SLB harus memenuhi kriteria aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah, serta sesuai dengan perkembangan anak dan karakteristik ketunaan. Perpustakaan SLB harus memiliki luas lahan dan bangunan minimal, serta memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung, kesehatan, kenyamanan, dan aksesibilitas.
Perpustakaan SLB menyelenggarakan pelayanan yang terintegrasi dengan proses pembelajaran dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pelayanan sirkulasi dan referensi. Perpustakaan juga melakukan kegiatan pengembangan literasi, promosi Perpustakaan, dan pembudayaan kegemaran membaca.
Perpustakaan SLB paling sedikit memiliki satu orang tenaga Perpustakaan dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Penyelenggaraan Perpustakaan SLB harus memperhatikan aspek legal dan manajerial, termasuk pendirian Perpustakaan, Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), visi dan misi Perpustakaan, kebijakan dan prosedur Perpustakaan, serta struktur organisasi Perpustakaan.
Pengelolaan Perpustakaan SLB harus mempertimbangkan penerapan prinsip manajemen Perpustakaan dan TIK, meliputi perencanaan Perpustakaan, anggaran Perpustakaan, implementasi TIK, pengawasan Perpustakaan, kerja sama Perpustakaan, serta kreativitas dan inovasi Perpustakaan.