Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan dan kriteria dalam pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap daerah yang dibentuk atau diubah mampu menyelenggarakan otonomi daerah secara efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, dengan penekanan pada kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, dan luas daerah sebagai syarat utama. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah dalam proses pembentukan dan perubahan status, termasuk kewajiban untuk memenuhi syarat-syarat tertentu yang diukur melalui indikator spesifik seperti PDRB, penerimaan daerah, dan ketersediaan sarana prasarana.