on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah
Also known as: PP 78/2007 · PP No. 78 Tahun 2007 · PP Nomor 78 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan daerah yang dapat berupa penggabungan atau pemekaran daerah provinsi atau kabupaten/kota. Pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif melibatkan keputusan dari DPRD dan kepala daerah terkait, serta rekomendasi dari Menteri. Syarat teknis mencakup faktor ekonomi, potensi daerah, dan lainnya. Syarat fisik meliputi cakupan wilayah dan lokasi ibukota. Pembentukan daerah baru juga memerlukan peta wilayah yang sesuai dengan kaidah pemetaan. Selain itu, peraturan ini mengatur penghapusan daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, yang kemudian dapat digabungkan dengan daerah lain.