Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang mengamanatkan pengaturan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perencanaan Pembangunan Desa:**
* Penyusunan perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
* Perencanaan disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
* Perencanaan pembangunan desa meliputi RPJMDesa (5 tahunan) dan RKPDesa (1 tahunan).
2. **RPJMDesa:**
* Penjabaran visi, misi, dan program Pemerintah Desa dengan berpedoman pada RPJM Daerah.
* Memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, program kerja desa, dan strategi pembangunan desa.
3. **RKPDesa:**
* Rencana kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 tahun, merupakan penjabaran dari RPJMDesa.
* Memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya.
4. **Tahapan Perencanaan:**
* Penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
5. **Musrenbang Desa:**
* Musrenbang Desa Jangka Menengah dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
* Musrenbang Desa Tahunan dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.
6. **Pembiayaan:**
* Pembiayaan perencanaan pembangunan desa bersumber dari APBDesa.