on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Also known as: Peraturan BPOM 29/2017 · Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2017 · Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar arus barang dalam rangka perdagangan melalui penyempurnaan ketentuan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan. Kebijakan ini mengatur pemasukan bahan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia, yang harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. Pemasukan dilakukan oleh perusahaan atau importir yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan dalam bentuk SKI Border atau SKI Post Border. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pendaftaran pemohon SKI, pengajuan permohonan, dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk industri kecil dan menengah serta pengaturan mengenai pelayanan prioritas bagi pemohon yang memenuhi kriteria tertentu.