For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tapak

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 21/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 21 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2012Publication Date:7 Mei 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tapak
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date07 Mei 2012
Publication Date07 Mei 2012
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 17); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah (Lembar Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 15);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tapak di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah pesatnya pembangunan fisik yang memerlukan pedoman untuk koordinasi dan integrasi program pemanfaatan ruang, serta pengendalian dan penertiban tata ruang. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan program pemanfaatan ruang, menjadi landasan operasional pelaksanaan program pemanfaatan ruang terkait pemberian izin pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk kegiatan pembangunan, mendorong pemanfaatan ruang yang berpotensi dikembangkan dengan memperhatikan pelestarian lingkungan, menjadi acuan pengalokasian sarana dan prasarana, menciptakan lingkungan yang sehat, teratur, dan aman, serta mengatur dan mengarahkan pembangunan secara rinci.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap kegiatan untuk memiliki rencana tapak yang sesuai dengan yang telah disahkan. Rencana tapak harus menggambarkan tata letak bangunan dan sarana prasarana pendukungnya, dengan luasan berdasarkan kepemilikan lahan saat permohonan diajukan. Pengesahan rencana tapak diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan, penguasaan tanah, dan teknis tata letak bangunan. Subjek rencana tapak adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan, sedangkan objeknya adalah semua kegiatan yang memerlukan kajian pengelolaan lingkungan hidup dan Analisa Dampak Lalu Lintas.

Pemerintah daerah memberikan pengesahan rencana tapak berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan, aspek penguasaan tanah, aspek teknis tata letak bangunan dan sarana prasarana pendukungnya. Rencana tapak yang telah disahkan dapat diubah sejauh tidak menyimpang dari ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatalan pengesahan rencana tapak, pencabutan pengesahan rencana tapak, atau pemulihan fungsi ruang. 2. Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.