Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang untuk periode 2011-2030. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata skala regional, serta kota industri skala internasional dengan konsep *water front city* yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pelayanan pusat kegiatan fungsional, peningkatan fungsi kota sebagai pusat perdagangan, jasa, dan pariwisata regional, pengembangan kawasan peruntukan industri berskala internasional yang berwawasan lingkungan, pengembangan sarana dan prasarana perkotaan, dan penataan kawasan perairan untuk mendukung konsep *water front city*. Strategi yang digunakan mencakup peningkatan keterkaitan antar pusat kegiatan, pengembangan ekonomi yang berdaya saing, peningkatan kualitas pusat pariwisata, penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan ekonomi, pengembangan industri yang berdaya saing, dan pengembangan sistem jaringan prasarana perkotaan yang terpadu.
Rencana struktur ruang wilayah kota terdiri dari sistem pusat pelayanan (pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, dan pusat lingkungan), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang wilayah kota terdiri dari kawasan lindung (ruang terbuka hijau, ruang cagar budaya, dan kawasan rawan banjir) dan kawasan budi daya (perumahan, perdagangan, industri, pariwisata, dan lainnya).