For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 227/PMK.09/2021 · PMK No. 227/PMK.09/2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Standar & Pedoman TeknisPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180).

Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Unit non Eselon, dengan tujuan menguatkan integritas dan meningkatkan Budaya Anti Korupsi. Tujuannya adalah untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai dan Penyelenggara Negara untuk menolak atau melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban. Gratifikasi dikategorikan menjadi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, dengan rincian kategori yang jelas.

Peraturan ini membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terdiri dari UPG Koordinator (Inspektorat Jenderal) dan UPG Unit Kerja di berbagai tingkatan organisasi. UPG memiliki fungsi koordinasi, pelayanan, dan informasi terkait pengendalian gratifikasi.

UPG Koordinator bertugas menyusun rencana kerja, berkoordinasi dengan KPK, memantau pelaksanaan, dan menyusun laporan. UPG Unit Kerja bertugas melaksanakan rencana kerja, memberikan saran, menerima dan memproses laporan, serta meneruskan laporan ke KPK.

Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG atau KPK dalam jangka waktu tertentu. Laporan harus memuat informasi lengkap mengenai identitas penerima dan pemberi, jenis gratifikasi, nilai, dan kronologis.

Objek gratifikasi wajib disimpan sampai ada penetapan status dari KPK. Gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Penanganan laporan gratifikasi dilaksanakan sesuai ketentuan KPK, meliputi verifikasi, analisis, dan penetapan status kepemilikan.

Pelapor gratifikasi dapat mengajukan permohonan kompensasi untuk memperoleh kepemilikan atas objek gratifikasi dengan mengganti sejumlah uang yang senilai.

UPG Unit Kerja melaksanakan rencana kerja pengendalian gratifikasi dan melaporkannya secara triwulanan. UPG juga melakukan identifikasi titik rawan praktik gratifikasi.

Dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian gratifikasi untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas pelaksanaan.

Pelapor gratifikasi berhak memperoleh penjelasan, informasi perkembangan laporan, dan perlindungan. UPG wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan mencegah intimidasi.

1. Laporan Gratifikasi yang telah disampaikan dan masih dalam proses penyelesaian sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaiannya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan atau berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.