For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.09/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 7/PMK.09/2017 · PMK No. 7/PMK.09/2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2017Publication Date:27 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Januari 2017
Publication Date27 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mengendalikan gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban ASN Kemenkeu untuk menolak dan melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka. Gratifikasi dikategorikan menjadi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dibentuk untuk mengoordinasikan dan mengelola pelaporan gratifikasi. ASN Kemenkeu diwajibkan melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada UPG atau KPK. UPG bertanggung jawab untuk memverifikasi, menganalisis, dan melaporkan gratifikasi kepada KPK.

(-)

1. Pengenaan sanksi kepada ASN Kemenkeu yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.