For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1977 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK

Also known as: Keppres 52/1977 · Keppres No. 52 Tahun 1977 · Keppres Nomor 52 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 1977Publication Date:20 September 1977
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePENDAFTARAN PENDUDUK
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 September 1977
Publication Date20 September 1977
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat karena pendaftaran penduduk di Indonesia belum terlaksana dengan baik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketenteraman dan ketertiban nasional melalui pendaftaran penduduk yang tertib, tanpa mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing.

Ketentuan Substansial

Pendaftaran penduduk meliputi pengaturan dan penyeragaman Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, serta pencatatan perubahan data. Setiap penduduk berusia 17 tahun atau yang sudah/pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk. Kepala Keluarga wajib melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pendaftaran penduduk dan mengeluarkan pedoman pelaksanaan. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing. Biaya pendaftaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)