For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1998 tentang Kemudahan Bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara

Also known as: Keppres 31/1998 · Keppres No. 31 Tahun 1998 · Keppres Nomor 31 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 1998Publication Date:23 Februari 1998
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKemudahan Bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 1998
Publication Date23 Februari 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, yang berusia minimal 55 tahun, dalam rangka mendukung sektor pariwisata sebagai sumber devisa. Wisatawan lanjut usia dapat memperoleh Izin Tinggal Terbatas selama satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga lima kali. Untuk mendapatkan izin ini, mereka harus memiliki pernyataan dana dari lembaga keuangan, asuransi kesehatan dan tanggung jawab hukum, serta pernyataan akomodasi selama di Indonesia. Wisatawan juga diwajibkan mempekerjakan pramuwisma Warga Negara Indonesia. Administrasi izin diurus oleh Biro Perjalanan Wisata yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

(-)

(-)