For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Perda Provinsi Lampung 6/2023 · Perda Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2023 · Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2023Publication Date:13 Oktober 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date13 Oktober 2023
Publication Date13 Oktober 2023
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung Ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertujuan untuk memberikan pelindungan yang komprehensif kepada pekerja migran Indonesia asal Lampung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi hak asasi manusia PMI dan calon PMI dari berbagai tindak kejahatan dan kesewenang-wenangan, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelindungan PMI, termasuk tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, mengurus kepulangan PMI dalam situasi darurat, menerbitkan izin kantor cabang P3MI, dan memberikan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menyediakan pos bantuan dan pelayanan, memfasilitasi pelatihan calon PMI, mengatur penempatan PMI, dan membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI.

Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban PMI dan keluarganya, termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan pelayanan yang profesional, menjalankan ibadah, memperoleh upah yang sesuai, dan memperoleh perlindungan hukum. PMI juga memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan, menghormati adat istiadat, dan melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja.

Selain itu, peraturan ini mengatur perencanaan pelindungan PMI, pelaksanaan pelindungan sebelum dan setelah bekerja, koordinasi dan kerjasama antar lembaga, sistem informasi, kelembagaan, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, partisipasi publik, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Permohonan Izin P3MI yang belum terbit saat Peraturan Daerah ini berlaku, menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif. 2. P3MI yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 27 huruf b dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.