For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI LAMPUNG KE LUAR NEGERI

Also known as: Perda Provinsi Lampung 16/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 16 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Perlindungan Hak AsasiHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI LAMPUNG KE LUAR NEGERI
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung ke Luar Negeri dibentuk dengan maksud memberikan dasar hukum dalam penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI Provinsi Lampung serta sebagai dasar dalam penyelesaian permasalahan calon TKI/TKI. Tujuannya adalah untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, menjamin perlindungan calon TKI/TKI sejak di dalam negeri hingga kembali ke daerah asal, dan meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan pengerahan TKI, di mana pencari kerja harus terdaftar pada SKPD Kabupaten/Kota. Perekrutan dilakukan oleh PPTKIS dari pencari kerja yang terdaftar. Calon TKI/TKI harus memenuhi persyaratan usia, identitas, status perkawinan, kesehatan, pendidikan, keterampilan, dan izin keluarga. PPTKIS wajib melapor kepada Pemerintah Daerah sebelum melakukan pengerahan dan memprioritaskan PPTKIS yang memiliki kantor cabang di Lampung. Penempatan TKI hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki perjanjian tertulis dengan Indonesia atau peraturan yang melindungi tenaga kerja asing.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban TKI, kewajiban PPTKIS, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi, pembinaan oleh pemerintah daerah, pengawasan oleh SKPD terkait, serta pelayanan terpadu untuk calon TKI/TKI. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melaksanakan sosialisasi, meningkatkan kompetensi calon TKI/TKI, menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK), membentuk Komisi Penanganan TKI bermasalah, serta melakukan fasilitasi dan advokasi.

(-)

1. Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pelayanan, penghentian sementara kegiatan usaha perekrutan, atau pencabutan izin kantor cabang PPTKIS. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 14 dan Pasal 22 ayat (1) huruf i diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).