on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI LAMPUNG KE LUAR NEGERI
Also known as: Perda Provinsi Lampung 16/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 16 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung ke Luar Negeri dibentuk dengan maksud memberikan dasar hukum dalam penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI Provinsi Lampung serta sebagai dasar dalam penyelesaian permasalahan calon TKI/TKI. Tujuannya adalah untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, menjamin perlindungan calon TKI/TKI sejak di dalam negeri hingga kembali ke daerah asal, dan meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan pengerahan TKI, di mana pencari kerja harus terdaftar pada SKPD Kabupaten/Kota. Perekrutan dilakukan oleh PPTKIS dari pencari kerja yang terdaftar. Calon TKI/TKI harus memenuhi persyaratan usia, identitas, status perkawinan, kesehatan, pendidikan, keterampilan, dan izin keluarga. PPTKIS wajib melapor kepada Pemerintah Daerah sebelum melakukan pengerahan dan memprioritaskan PPTKIS yang memiliki kantor cabang di Lampung. Penempatan TKI hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki perjanjian tertulis dengan Indonesia atau peraturan yang melindungi tenaga kerja asing.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban TKI, kewajiban PPTKIS, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi, pembinaan oleh pemerintah daerah, pengawasan oleh SKPD terkait, serta pelayanan terpadu untuk calon TKI/TKI. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melaksanakan sosialisasi, meningkatkan kompetensi calon TKI/TKI, menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK), membentuk Komisi Penanganan TKI bermasalah, serta melakukan fasilitasi dan advokasi.