For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Also known as: PMK 10/PMK.02/2016 · PMK No. 10/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2016Publication Date:29 Januari 2016
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Januari 2016
Publication Date29 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan biaya operasional dan biaya pendukung dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Ketentuan substansial meliputi perubahan besaran satuan biaya yang digunakan dalam tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan satuan biaya lainnya berdasarkan harga pasar atau satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/instansi teknis yang berwenang. Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga.

(-)

(-)