For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Also known as: Keppres 51/2003 · Keppres No. 51 Tahun 2003 · Keppres Nomor 51 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2003Publication Date:8 Juli 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2003
Publication Date08 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2003 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Kebijakan ini memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS yang memenuhi kriteria tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)